Surat Keterangan Pengurusan Sertifikat

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy KTP Kaum
  4. Fotocopy KK Pemohon
  5. Fotocopy KTP Sepadan
  6. Fotocopy Akte Kematian (jika anggota kaum ada yang meninggal)
  7. Fotocopy Ranji (untuk tanah kaum)
  8. Surat Kuasa jika dikuasakan dalam pengurusan
  9. Blanko surat pernyataan kaum yang sudah ditandatangani samapai ketua KAN
  10. Blanko Sporadik yang sudah ditandatngani sampai ketua KAN
  11. Fotocopy surat jual beli atau hibah
  12. Putusan Pengadilan (jika ada)

  1. PEMOHON->KETUA RT/RW->KELURAHAN (FRONT OFFICE->KASI PEMERINTAHAN.SEKLUR/LURAH->FRONT OFFICE)->PEMOHON

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengurusan sertifikat


Melalui konsultasi lansung ke Kasi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengurusan Sertifikat"