Surat Izin Praktik Tenaga Gizi

No. SK: 79 TAHUN 2021

  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  2. Fotokopi STTGz
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek
  4. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatarbelakang merah
  6. Surat rekomendasi dari PERSAGI
  7. SIPTGz atau SIKTGz pertama/kedua (untuk permohonan SIPTGz atau SIKTGz yang kedua/ketiga)

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Izin Praktik/Kerja Tenaga Gizi ke Dinas Kesehatan.
  2. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi/penelitian administrasi kelengkapan dan kebenaran formulir isian dan dokumen persyaratan.
  3. Dinas Kesehatan memproses berkas permohonan SIPTGz atau SIKTGz.
  4. Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Izin Praktik/Kerja Tenaga Gizi.

5 (lima) hari setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik/Kerja Tenaga Gizi.

1. Datang secara langsung ke Dinas Kesehatan 

2. Surat.

 3. Telepon kantor 0351-895365. 

4. Email kantor : dinkes.magetan@gmail.com 

5. Website : www.dinkes.magetan.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Tenaga Gizi"