Pelayanan Gawat Darurat 24 Jam

  1. 1. Kartu Identitas Pasien
  2. 2. Kartu Berobat (Pasien Berulang)

  1. Pasien datang ke IGD
  2. Keluarga/pengantar melakukan pendaftaran di loket pendaftaran IGD
  3. Pasien dilakukan tindakan medis sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan
  4. Pemeriksaan penunjang(pemeriksaan laboratorium, radiologi, dll jika diperlukan
  5. Jika pasien pulang : a. Penyerahan resep oleh petugas b. Penyelesaian administrasi di kasir c. Pengambilan obat
  6. Jika pasien dirawat sesuai dengan standar pelayanan admisi rawat inap
  7. Jika pasien di rujuk sesuai standar playanan rujuk pasien

Respon petugas pada pasien sesuai dengan keluhan pasien

Sesuai dengan ketentuan BPJS

Sesuai dengan peraturan pemerintah kabupaten simalungun

Igd

RSUD Perdagangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

RSUD Perdagangan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat 24 Jam"