Rekomendasi Proposal Bantuan Dana,Anak Cacat, Masjid

No. SK: 188/ 06 /434.503/2022

  1. Proposal Bantuan Dana, Anak Cacat atau Mesjid yang telah ditandatangani lurah / kepala desa
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk

  1. Pemohon mendatangi Kantor kecamatan Sampang dengan membawa berkas lengkap ;
  2. Petugas informasi akan menyapa masyarakat yang datang ke kantor kecamatan, dan mengarahkan warga yang akan mengurus pelayanan ke loket pelayanan ;
  3. Petugas loket menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, pemohon dipersilahkan menunggu ;
  4. Petugas Loket Pelayanan Kecamatan mencatat data pemohon dalam buku Pemohonan Proposal Bantuan Dana, Anak Cacat atau Mesjid dan diberi nomer register, kemudian berkas permohonan dan persyaratannya diverifikasi dan diberi paraf oleh kasi pemerintahan. apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi ;
  5. Petugas mengajukan tanda tangan Proposal Bantuan Dana, Anak Cacat atau Mesjid kepada Camat , kemudian distempel;
  6. Pemohon akan dipanggil oleh petugas loket pelayanan dan kemudian berkas Proposal Bantuan Dana , anak cacat , masjid diserahkan kepada Pemohon ;

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Proposal Bantuan Dana,Anak Cacat, Masjid

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Proposal Bantuan Dana,Anak Cacat, Masjid"