Pengujian Material Konstruksi

  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun di website Si Puji Aksi.
  2. Pemohon menyampaikan permohonan pengujian dengan disertai upload berkas pemohonan pengujian sesuai persyaratan yang tercantum dalam website.
  3. Pemohon mengirimkan material pengujian sesuai dengan jenis dan jumlah yang tercantum dalam website.

  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun di website Si Puji Aksi.
  2. Pemohon menyampaikan permohonan pengujian dengan disertai upload berkas pemohonan pengujian sesuai persyaratan yang tercantum dalam website.
  3. Pihak Front Desk melalukan verifikasi permohonan pengujian.
  4. Pemohon mengirimkan material pengujian sesuai dengan jenis dan jumlah yang tercantum dalam website.
  5. Staf analis melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dan kecukupan material.
  6. Pihak front desk memerikan nomor order pengujian dan pemohon dapat membayar biaya retribusi.
  7. Petugas pengujian melakukan proses pengujian sesuai permohonan pengujian
  8. Hasil pengujian yang telah diproses petugas pengujian siap disusun untuk dijadikan laporan hasil pengujian oleh petugas administrasi
  9. Laporan hasil pengujian ditayangkan ke website Si Puji Aksi
  10. Laporan hasil pengujian berupa buku hasil pengujian yang sudah disahkan oleh kepala UPT Laboratorium dapat diserahkan ke pemohon

Jangka waktu penyelesaian bergantung pada jenis material yang di uji

Sesuai Pergub No 68 Tahun 2020

Pengujian Material Konstruksi

Layanan Pengujian Material Konstruksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Material Konstruksi"