Penandatanganan advis planning

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon
  3. Fotocopy Sertifikat Tanah
  4. Fotocopy Lunas PBB terakir
  5. Surat Kuasa jika dikuasai dalam pengurusan
  6. Surat pernyataan Pelepasan HAK dan Berita Acara Pelepasan Hak atas Tanah

  1. PEMOHON->KETUA RT/RW->KELURAHAN(FRONT OFFICE->KASI PEMERINTAHAN/SEKLUR/LURAHFRONT OFFICE)->PEMOHON

Pemeriksaan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat pernyataan Pelepasan Hak dan Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah

1. Melalui konsultasi lansung dengan Kasi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store