Penanganan Pemadam Kebakaran

No. SK: 100.3/656/417.508/2024

  1. Pelapor hadir langsung ke Kantor Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Jl. Bhayangkara Nomor 40 Kota Mojokerto
  2. Melalui telepon ke: (0321) 325013, 085850533300

  1. Masyarakat melaporkan kejadian kebakaran melalui telepon/hadir langsung ke Kantor Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Jl. Bhayangkara Nomor 40 Kota Mojokerto
  2. Petugas pelayanan menerima laporan/telepon
  3. Petugas menyiapkan kendaraan pemadam
  4. Tim pemadam berangkat
  5. Proses pemadaman

Kurang lebih 2 (dua) jam

Tidak dipungut biaya

Pemadaman kebakaran dan Penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran

Dapat disampaikan melalui:

a. Call Center 112 Kota Mojokerto

b. Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan

c. Online melalui Instagram: @satpolppkotamojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store