Pelayanan Klinik Laktasi

  1. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pasien telah mendaftar di loket

  1. 1. Lakukan anamnese tentang laktasi
  2. 2. Berikan konseling tentang laktasi: a. Manfaat Menyusui b. Cara menyusui yang benar c. Sumber bahan makanan yang memperlancar ASI d. Makanan seimbang
  3. 3. Lakukan evaluasi terhadap konseling yang diberikan
  4. 4. Pasien mengisi daftar penerimaan konseling
  5. 5. Catat dalam buku register
  6. 6. Pasien Pulang

Waktu penyelesaian pelayanan klinik laktasi di UPTD Puskesmas Parakan sekitar 5-25 menit. Diukur sejak pasien dipanggil sampai pasien membayar retribusi di kasir.


1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp 10.000

2. Pasien BPJS Kesehatan tarif pendaftaran gratis 

3. Tarif tindakan sesuai dengan Perbup nomor 46 tahun 2021



Pasien mendapat pelayanan konseling mengenai laktasi sesuai standar pelayanan


1. No Telp : (0293) 598249

2. Email : pkmparakan@yahoo.co.id

3. Instagram : puskesmas.parakan

4. Facebook : puskesmasparakan

5. Kotak saran

6. Datang langsung ke Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Laktasi"