Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) Sertifikat Standar Rencana Pengoperasian Kapal Trayek Tetap dan Teratur (Liner) Sektor Transportasi

No. SK: 960/DPMPTSP/2021

  1. KBLI Terkait 1) 50131 – Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper Untuk Barang; dan 2). 50134 - Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang. Persyaratan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU): 1. Rekomendasi dari Kepala Kantor keSyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau Kepala Kantor Unit Pengelola Pelabuhan (KUPP) setempat;
  2. Rekomendasi dari Asosiasi;
  3. Berita Acara koordinasi dari instansi/lembaga terkait; dan
  4. Wajib menyinggahi pelabuhan-pelabuhan sesuai dengan rencana pengoperasian dan jadwal kapal.

  1. Pemohon mengajukan dan memproses Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dengan menggunakan User ID dan Password;
  2. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU);
  3. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha UMKU sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga;
  4. Kementerian/Lembaga/DPMPTSP/PD Teknis melakukan verifikasi teknis Perizinan Berusaha UMKU; dan
  5. Pemohon mendapatkan notifikasi bahwa Perizinan Berusaha UMKU telah terverifikasi

a. Penyelesaian: 3 (tiga) hari kerja;

b. Pemenuhan Persyaratan: sesuai dengan ketentuan Kementerian/ Lembaga;

c. Pemenuhan Kewajiban: 1) Setiap 6 (enam) bulan;

2) -;

3) -;

4) -;

5) -;

6) -;

7) -;

8) -; dan

d. Masa Berlaku: 1 (satu) tahun

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Rencana Pengoperasian Kapal Trayek Tetap dan Teratur (Liner).

Pengaduan dapat dilakukan: 1) Secara langsung melalui:

a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan;

b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664.

2) Secara tidak langsung melalui:

a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan;

b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten Sambas, Jalan Sukaramai Sambas;

c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0852-5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB;

d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan

e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id