Ruang tindakan kegawatdaruratan

No. SK: 188.4/12/417.302.10/2022

  1. penduduk wates
  2. memiliki BPJS faskes Puskesmas wates
  3. memerlukan tindakan

  1. Petugas menggunakan APD
  2. Petugas mencuci tangan
  3. Petugas Ruang tindakan menerima RM dari poli yang melakukan rujukan ke ruang tindakan
  4. petugas mengkroscek RM pasien
  5. jika sudah sesuai, petugas meminta persetujuan pasien/keluarga untuk melakukan tindakan
  6. petugas menjelaskan indikasi tindakan. prosedur tindakan dan menjelaskan jika tidak dilakukan tindakan
  7. setelah mendapat persetujuan, petugas melakukan tindakan sesuai indikasi dan SOP yang berlaku
  8. setelah tindakan selesai, petugas membuang bahan medis ke sampah medis
  9. petugas menjelaskan apa saja yg perlu dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan untuk mempercepat penyembuhan
  10. jika pasien tidak memilik BPJS, pasien diarahkan ke kasir
  11. petugas menulis resep dan memberikan resep kepada pasien
  12. rekam medis dikembalikan ke poli yang merujuk

waktu yang diperlukan untuk melakukan tindakan di ruang kegawatdaruratan 

gratis untuk pasien BPJS

pelayanan observasi <6>

irigasi bola mata ( trauma kimia ) Rp 34.500

pemakaian oksigen setelah 6 jam per jam Rp 17.500

debridement luka kecil Rp 20.000

jahit luka 1-4 jahitan Rp 35.000

tindik daun telinga Rp 15.000

angkat jahitan 1-4 jahitan Rp 14.000

perawatan abses dengan insisi Rp 65.000

ekstraksi kuku Rp 55.000

nebulizer Rp 52.500

semua penyakit yang membutuhkan tindakan

melalui instagram puskesmas_wates

melalui google form linktr.ee/pkmwates.mr

melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui sultan dewa 081234548250