Mutasi/Perpindahan Peserta Didik Dari Luar Kota

No. SK: 188/0192/436.7.1/2021

  1. Surat Permohonan Pindah Orang Tua
  2. Rapor Asli
  3. Surat Keterangan Kesediaan Menerima dan Pagu dari Sekolah yang dituju
  4. Surat Keterangan Mutasi dari Sekolah asal
  5. Rekomendasi Dinas Pendidikan Daerah Asal

  1. Pemohon pengajuan melalui aplikasi mutasi online
  2. verifikasi sekolah tujuan
  3. verifikasi dinas
  4. sekolah tujuan dan pemohon cetak berkas persetujuan Dinas Pendidikan Kota Surabaya secara online

Proses Mutasi/Perpindahan Peserta Didik Dari Luar Kota 4 hari setelah Peserta Didik pengajuan melalui aplikasi mutasi online Dinas Pendidikan Kota Surabaya

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Mutasi

Pengaduan dapat disampaikan melalui : HP: 081259896163 Email: dispendik@surabaya.go.id Instagram: @dispendiksby Twitter: @dispendiksby1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelayanandispendik.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi/Perpindahan Peserta Didik Dari Luar Kota "