Pelayanan Jasa Pas Masuk Harian

No. SK: 189/PPS.2/OT.310/I/2020

  1. Tidak ada

  1. Petugas pelayanan mengorder, menghitung, mencatat jumlah persediaan
  2. Petugas pelayanan mengecek jumlah karcis Pas Masuk terutama nomor urut karcis sebelumnya (bila tidak sesuai, dikembalikan dan harus diganti) dan menjual karcis Pas Masuk sesuai urutan kepada Pengguna Jasa pelabuhan
  3. Pengguna Jasa menerima karcis dan membayar kepada Petugas Pelayanan Usaha sesuai dengan tarif yang berlaku
  4. Petugas menghitung jumlah uang sesuai dengan karcis yang terjual, memberikan uang kembalian (bila ada), membuat laporan penerimaan Pas Masuk, dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan Usaha
  5. Petugas menyetorkan uang dan rekapan karcis kepada bendahara penerima

3 Menit

Biaya Pas Masuk Harian yang dikenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021:

  1. Kendaraan Golongan I (R2/R3): Rp. 2.000,00 Per kendaraan
  2. Kendaraan Golongan II (R4): Rp. 6.000,00 Per kendaraan
  3. Kendaraan Golongan III (R6): Rp. 10.000,00 Per kendaraan
  4. Kendaraan Golongan IV (R10): Rp. 15.000,00 Per kendaraan
  5. Kendaraan Golongan V (>R10): Rp. 20.000,00 Per kendaraan
  6. Kendaraan Golongan VI (Bus): Rp. 25.000,00 Per kendaraan

Pas Masuk (Harian)

  • Kotak Saran/Aduan
  • Telepon (0401) 3190868, Fax (0401) 3190868
  • Email : pengaduan.ppskendari@gmail.com
  • Pengaduan Online: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSc3xa7-c7H5bxl_WVW4GWHZRFPq_TW3kKkPjusVaK9QqEQX5g/viewform
  • Website pengaduan : lapor.kkp.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store