No. SK: 189/PPS.2/OT.310/I/2020
3 Menit
Biaya Pas Masuk Harian yang dikenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021:
Pas Masuk (Harian)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store