Persetujuan Bangunan Gedung

No. SK: PERATURAN BUPATI SUKOHARJO NOMOR 64 TAHUN 2017

  1. Berkas masuk dari OPD Teknis

  1. Pemohon mengakses aplikasi SIMBG melalui https://simbg.pu.go.id/ untuk melakukan permohonan persetujuan bangunan gedung
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan secara elektronik
  3. Dokumen persyaratan diverifikasi oleh OPD Teknis secara elektronik. a. Apabila persyaratan tidak lengkap dan tidak benar, OPD Teknis mengembalikan berkas ke pemohon. b. Apabila persyaratan lengkap dan tidak benar, permohonan akan diteruskan ke TPT/ TPA untuk proses Penilaian Teknis Bangunan Gedung.
  4. DPMPTSP membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diupload ke SIMBG berdasarkan Surat Rincian Retribusi yang ditetapkan oleh OPD Teknis. Untuk kemudian pemohon membayarkan retribusi izin di bank
  5. DPMPTSP menerbitkan SK Izin dilengkapi dengan tanda tangan digital dan QR Code
  6. Pemohon dapat mengunduh SK Izin dari akun SIMBG dan mencetaknya secara mandiri

Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterima permohonan lengkap dan benar

Rumus Retribusi PBG

Persetujuan Bangunan Gedung

a.    Unit Pelayanan Pengaduan, melalui:

1)    Ruang pengaduan

2)    Kotak saran/pengaduan

3)    Website: dpmptsp.sukoharjokab.go.id

4)    Email : dpmptsp@sukoharjokab.go.id

5)    Telepon/ Fax : (0271) 590244

b.  Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

1)    Cek administrasi.

2)    Cek lapangan.

3)    Koordinasi internal /eksternal.

4)    Koordinasi instansi terkait.

c.  Responsif pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

d.  Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung"