Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 188.45/40/436.9.24/2022

  1. KTP/Kartu Keluarga/ Pewaris (fotocopy legalisir rangkap 2)
  2. Akta Kematian Pewaris (fotocopy legalisir rangkap 2)
  3. buku nikah Pewaris (fotocopy legalisir rangkap 2 apabila Pewaris meninggal saat terikat dalam perkawinan/pernikahan)
  4. Akta Kematian Ahli Waris (fotocopy legalisir rangkap 2 apabila Ahli Waris meninggal dunia)
  5. Akta Kelahiran Ahli Waris (fotocopy legalisir rangkap 2 )
  6. KTP Ahli Waris (fotocopy rangkap 2)
  7. Kartu Keluarga Ahli Waris (fotocopy legalisir rangkap 2)
  8. KTP 2 (dua) orang saksi (fotocopy rangkap 2)
  9. surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW
  10. surat pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yangmenyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2(dua) orang saksi serta dibubuhi meterai
  11. surat pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggungjawab Pemohon
  12. dokumen lain (apabila dibutuhkan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas melakukan panggilan sesuai nomor antrian dan memeriksa berkas permohonan
  3. Jika Dokumen Sudah lengkap dan sesuai, Petugas kelurahan mengundang Camat, Seluruh ahli waris dan dua orang saksi. (Rapat/ Sidang Waris)
  4. Petugas melakukan penomoran dan tanggal registrasi surat keterangan ahli waris
  5. Petugas mencetak Surat keterangan Ahli waris
  6. Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris oleh Ahli Waris, Saksi, Lurah,dan Camat
  7. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon
  8. Pemohon menerima dokumen yang telah selesai

3 (Tiga) Hari Kerja, Setelah Sidang Waris

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

 - Petugas : 082141321980

 - Sms centre : 085795300739

 -Email : kel_simomulyo@surabaya.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-