pelayanan peminjaman gedung serba guna, ruang rapat utama guest haouse dan anjungan

No. SK: S.83/15/08/2021

  1. - Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Tanggamus -
  2. Surat Permohonan peminjaman dari Perangkat Daerah

  1. PEMOHON DATANG MEMBAWA SURAT PERMOHONAN
  2. PETUGAS MENCATAT DIBUKU AGENDA
  3. KASUBAG TU PIMPINAN STAF AHLI DAN KEPEGAWAIAN MEMVERIFIKASI
  4. KABAG MEMPERTIMBANGKAN& MEMERINTAHKAN KASUBBAG
  5. KASUBAG PERLENGKAPAN MENGKOORDINIR DAN MEMERINTAH PENGELOLA MENYIAPKAN GEDUNG/RUANGAN DAN BAP
  6. PENGELOLA MENINDAKLANJUTI PERINTAH
  7. PROSES PENANDATANGANAN BAP PEMINJAMAN
  8. GEDUNG/RUANGAN DAPAT DIGUNAKAN

90 menit

Tidak dipungut biaya

a. Pinjam Pakai Gedung/Ruangan b. Surat/Berita Acara Pinjam Pakai Gedung/Ruangan

Telpon/Fax : -

SP4N           : lapor go.id

E-mail         : bagianumumsekdakabtanggamus@gmail.com

NoWA          : 081379751311

Website      : https://sekretariatdaerah.tanggamus.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan peminjaman gedung serba guna, ruang rapat utama guest haouse dan anjungan "