Pelayanan Surat Pengantar Nikah

No. SK: 800/126/436.9.25/2022

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. KK Asli dan Fotokopi KK Pemohon
  3. Fotokopi KK Calon mempelai Suami/Istri
  4. Surat Pemeriksaan Kesehatan & Surat Keterangan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi (dari puskesmas masing-masing untuk pemohon dan calon suami/istri)
  5. Pas foto 3X4 pemohon dan calon suami/istri masing-masing 2 Lembar
  6. Fotokopi KK Orang Tua (jika orang tua berbeda dengan KK Pemohon)
  7. Akta Kematian Orang tua (jika orang tua) sudah meninggal
  8. Akta Cerai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup)
  9. Akta Kematian dan fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon berstatus cerai mati); dan
  10. Surat Pernyataan (bila pemohon tidak mengetahui/memiliki data keberadaan orang tua)

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan membawa persyaratan
  2. pemohon memberikan berkas yang sudah lengkap kepada petugas pelayanan
  3. pemohon menunggu proses pembuatan surat pengantar nikah yang dibuat oleh petugas pelayanan
  4. selesai dibuat oleh petugas pelayanan, pemohon diarahkan menghadap kepada Lurah untuk pemeriksaan berkas calon mempelai suami/istri
  5. jika sudah diperiksa dan benar sesuai dengan data calon mempelai suami/istri , ditantadangani oleh pemohon dan Lurah

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Petugas : MUSTOFA, SH

(Sekretaris Kel.Rangkah)

Telepon : (031) 3768258

Email : kelurahanrangkah25@gmail.com

Instagram : @kelurahan.rangkah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-