Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN) Pemerintah Kota Mojokerto

No. SK: 188.45/25/417.510.1/2022

  1. Membawa/Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Membuat janji kunjungan
  2. Datang membawa dan menunjukkan KTP ke Front Office
  3. Pemilik membawa hewan ke ruang periksa
  4. Dokter hewan melakukan pemeriksaan fisik
  5. Dokter hewan melakukan pengobatan/ tindakan pengobatan
  6. Dokter hewan memberikan saran/konsultasi untuk tindakan selanjutnya

Dalam waktu pemeriksaan, konsultasi, pengobatan hingga tindakan yang membutuhkan operasi membutuhkan waktu rata-rata 45-120 menit/ekor hewan

Tidak dipungut biaya

Jasa Pemeriksaan Kesehatan Hewan

Untuk penanganan pengaduan UPT Puskeswan disediakan kotak pengaduan beserta form pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN) Pemerintah Kota Mojokerto"