Surat keterangan waris

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK yang meninggal dunia dan Pemohon
  3. Fotocopy KTP Pemohon dan yang meninggal dunia
  4. Fotocopy KTP saksi (2 orang tetangga)
  5. Surat pernyataan Kematian dari Ahli Waris dengan materai 10000
  6. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit jika meninggal dari Rumah Sakit

  1. PEMOHON->KETUA RT/RW->KELURAHAN (FRONT OFFICE->KASI PEMERINTAHAN/SEKLUR/LURAH->FRONT OFFICE->PEMOHON)

1. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas 

2. Pembuatan Surat jika berkas sudah lengkap dan sesuai prosedur

3. Tanda tangan dari Lurah/Sekretaris/Kasi

4. Stempel Surat

Gratis

surat keterangan waris

1.Melalui konsultasi dengan Kasi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store