Pelayanan Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan

No. SK: 189/PPS.2/OT.310/I/2020

  1. Surat permohonan penggunaan tanah dan bangunan
  2. fotokopi ktp dan npwp
  3. SIUP
  4. Denah tanah
  5. from 1,2 dan 3
  6. laporan operasional kegiatan perusahaan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan penggunaan tanah dilengkapi kelengkapan administrasi lain yang dibutuhkan kepada Kepala Pelabuhan
  2. Pemohon mengajukan surat permohonan penggunaan tanah dilengkapi kelengkapan administrasi lain yang dibutuhkan kepada Kepala Pelabuhan
  3. Pemohon mengajukan surat permohonan penggunaan tanah dilengkapi kelengkapan administrasi lain yang dibutuhkan kepada Kepala Pelabuhan
  4. Kepala Pelabuhan melakukan penilaian terhadap kelengkapan syarat yang dibutuhkan dan hasilnya berupa persetujuan dan penolakan
  5. Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Pelabuhan mengeluarkan surat rekomendasi penggunaan tanah kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
  6. Direktur Jenderal Perikanan tangkap cq. Direktur Pelabuhan Perikanan memeriksa dan menerbitkan surat persetujuan prinsip penggunaan tanah/bangunan di pelabuhan perikanan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi diterima
  7. Kepala Pelabuhan menerbitkan surat perjanjian kontrak penggunaan tanah/bangunan kepada pemohon setelah ijin prinsip dikeluarkan Direktur Pelabuhan Perikanan

Dihitung sejak permohonan masuk sampai penerbitan ijin prinsip.

Sesuai tarif dalam PP No.85 Tahun 2021

Surat Perjanjian Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan.

Kotak Saran/Aduan
Telepon (0401) 3190868, Fax (0401) 3190868
Email : pengaduan.ppskendari@gmail.com
Pengaduan Online: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSc3xa7-c7H5bxl_WVW4GWHZRFPq_TW3kKkPjusVaK9QqEQX5g/viewform
Website pengaduan : lapor.kkp.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan "