Rekomendasi Surat Ijin Keramaian

No. SK: 188/ 06 /434.503/2022

  1. Rekomendasi Surat Ijin Keramaian dari Kelurahan / Desa
  2. KK Asli Pemohon
  3. KTP Asli Pemohon

  1. Pemohon mendatangi Kantor kecamatan Sampang dengan membawa berkas lengkap ;
  2. Petugas informasi akan menyapa masyarakat yang datang ke kantor kecamatan, dan mengarahkan warga yang akan mengurus pelayanan ke loket pelayanan ;
  3. Petugas loket menerima berkas pemohon dan kelengkapannya , maka pemohon dipersilahkan menunggu ;
  4. Petugas Loket Pelayanan Kecamatan mencatat data pemohon dalam buku Pemohonan Surat Ijin Keramaian dan diberi nomer register, kemudian berkas permohonan dan persyaratannya diverifikasi dan diberi paraf oleh kasi ketentraman dan ketertiban. apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan ;
  5. Petugas mengajukan tanda tangan Surat Ijin Keramaian kepada Camat atau yang mewakili, kemudian distempel;
  6. Pemohon akan dipanggil oleh petugas loket pelayanan dan kemudian berkas Permohonan pengurusan Rekomendasi Surat Ijin Keramaian diserahkan kepada Pemohon ;
  7. seterusnya penerbitan Surat Ijin Keramaian berada pada Polres Setempat.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Ijin Keramaian

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Ijin Keramaian"