pelayanan peminjaman kendaraan dinas

No. SK: S.83/15/08/2021

  1. - Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus -
  2. Surat Permohonan Peminjaman Kendaraan Dinas dari Perangkat Daerah
  3. - Pemohon/Perangkat Daerah yang meminjam mengajukan peminjaman 3 hari sebelum pelaksanaan

  1. PEMOHON DATANG MEMBAWA SURAT PERMOHONAN
  2. PETUGAS MENCATAT DIBUKU AGENDA
  3. KASUBAG TU PIMPINAN STAF AHLI DAN KEPEGAWAIAN MEMVERIFIKASI
  4. KABAG MEMPERTIMBANGKAN DAN MEMERINTAHKAN KASUBBAG
  5. KASUBAG PERLENGKAPAN MENGKOORDINIR DAN MEMERINTAH PENGELOLA MENYIAPKAN KENDARAAN DAN BAP
  6. PENGELOLA MENINDAKLANJUTI PERINTAH
  7. PROSES PENANDATANGANAN BAP PEMINJAMAN
  8. KENDARAAN DINAS DAPAT DIPINJAM PEMOHON

90 menit

Tidak dipungut biaya

• Jasa Administrasi Berita Acara Peminjaman Kendaraan Dinas

Telpon/Fax : -

SP4N           : -lapor go.id

E-mail         : -bagianumumsekdakabtanggamus@gmail.com

NoWA          : 081379751311

Website      : https://sekretariatdaerah.tanggamus.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan peminjaman kendaraan dinas "