Pelayanan Jasa Tambat Labuh

No. SK: 189/PPS.2/OT.310/I/2020

  1. Form rencana keberangkatan kapal
  2. Form Rencana Keberangkatan Kapal
  3. STBL Kedatangan/Keberangkatan Kapal.

  1. Petugas pelayanan menerima STBLKK (Surat Tanda Bukti Laik Kedatangan/Kerangkatan Kapal)
  2. Petugas pelayanan menerima STBLKK (Surat Tanda Bukti Laik Kedatangan/Kerangkatan Kapal)
  3. Petugas menghitung biaya tarif sesuai yang berlaku
  4. Petugas membuat nota/karcis tagihan sesuai dengan PP nomor 85 Tahun 2021
  5. Pengguna Jasa membayar jasa tambat/labuh ke bendahara penerima
  6. Petugas mengambil lampiran nota tagihan sebagai arsip

23 Menit

Pelayanan Tambat dan Labuh untuk Kapal Perikanan sesuai dengan PP 85 Tahun 2021:

  • Kapal Berukuran >100 GT. Per meter Panjang kapal per ¼ etmal x 1.000
  • Kapal Berukuran >30-100 GT. Per meter Panjang kapal per ¼ etmal x 750
  • Kapal Berukuran >5-30 GT. Per meter Panjang kapal per ¼ etmal x 500
  • Kapal Asing. Per meter Panjang kapal per ¼ etmal x 5.000

Tambat/Labuh Kapal Perikanan

  • Kotak Saran/Aduan
  • Telepon (0401) 3190868, Fax (0401) 3190868
  • Email : pengaduan.ppskendari@gmail.com
  • Pengaduan Online: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSc3xa7-c7H5bxl_WVW4GWHZRFPq_TW3kKkPjusVaK9QqEQX5g/viewform
  • Website pengaduan : lapor.kkp.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store