Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) Sertifikat Standar Perubahan Data SIUPAL/SIOPSUS Sektor Transportasi

No. SK: 960/DPMPTSP/2021

  1. KBLI Terkait 1) 50131 – Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper Untuk Barang dan 2) 50134 – Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang.Persyaratan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU): 1. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut/Operasi Angkutan Laut Khusus; dan
  2. Memiliki kapal yang diajukan dalam pelayaran angkutan laut dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pemohon mengajukan dan memproses Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dengan menggunakan User ID dan Password;
  2. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU);
  3. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha UMKU sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga;
  4. Kementerian/Lembaga/DPMPTSP/PD Teknis melakukan verifikasi teknis Perizinan Berusaha UMKU; dan
  5. Pemohon mendapatkan notifikasi bahwa Perizinan Berusaha UMKU telah terverifikasi

a. Penyelesaian: 1 (satu) hari kerja;

b. Pemenuhan Persyaratan: sesuai dengan ketentuan Kementerian/ Lembaga;

c. Pemenuhan Kewajiban: sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga; dan

d. Masa Berlaku: selama tidak terjadi perubahan data.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Perubahan Data SIUPAL/SIOPSUS

a. Pengaduan dapat dilakukan:

1) Secara langsung melalui: a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan;

b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664.

2) Secara tidak langsung melalui:

a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan;

b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten Sambas, Jalan Sukaramai Sambas;

c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0852-5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB;

d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan

e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id