Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW)

  1. KTP/Kartu Keluarga/dokumen kependudukan Pewaris lainnya
  2. Akta Kematian Pewaris
  3. Buku Nikah Pewaris atau Dokumen Lain yang Dipersamakan (Dokumen Lain yang Dipersamakan yang diterbitkan oleh KUA, Catatan Sipil dan Pengadilan)
  4. Akta Kematian Ahli Waris (apabila Ahli Waris meninggal dunia)
  5. Akta Kelahiran Ahli Waris
  6. KTP Ahli Waris
  7. Kartu Keluarga Ahli Waris
  8. KTP 2 (dua) orang saksi
  9. Surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW
  10. Surat pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi meterai
  11. Surat Pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon
  12. Akta Kelahiran/ Copy Kartu Keluarga Pewaris

  1. Pemohon membawa dokumen permohonan ke kelurahan
  2. Sidang Waris yang dihadiri oleh seluruh ahli waris dan saksi, serta dihadiri pihak kelurahan dan kecamatan

3 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW)

Hubungi (031) 5679854 atau WA 083822776848


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW)"