Penerbitan Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan

No. SK: 189/PPS.2/OT.310/I/2020

  1. Mengisi Form Biodata Pemohon
  2. Fotocopy KTP

  1. Pengguna Jasa mendaftar untuk mendapatkan pelayanan penerbitan SKPI kepada Petugas Operasional Pelabuhan
  2. Kepala Pelabuhan membuat permohonan pelaksanaan Bimbingan Teknis SKPI ke Dir. KAPI - DJPT
  3. Petugas Operasional Pelabuhan melaksanakan Bimtek SKPI
  4. Pemohon mendapatkan Sertifikat SKPI.

13 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan

  • Kotak Saran/Aduan
  • Telepon (0401) 3190868, Fax (0401) 3190868
  • Email : pengaduan.ppskendari@gmail.com Pengaduan Online: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSc3xa7-c7H5bxl_WVW4GWHZRFPq_TW3kKkPjusVaK9QqEQX5g/viewform
  • Website pengaduan : lapor.kkp.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan"