Pelayanan MTBS

No. SK: 440/024/424.072.14/2022

  1. Pasien telah mendaftar di unit pendaftara
  2. 2. Rekam Medis pasien telah diantar petugas pendaftaran ke ruang pemeriksaan MTBS
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu unit MTBS dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu unit MTBS dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  2. Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran
  3. Pasien Menunggu panggilan di ruang tunggu, dan dipanggil sesuai nomor antrian
  4. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis pasien
  5. Petugas melakukan anamnesa
  6. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  7. Petugas melakukan pemeriksaan atau tindakan sesuai prosedur
  8. Petugas menentukan diagnosis
  9. Petugas memberikan terapi atau tindak lanjut yang sesuai
  10. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  11. Petugas mengkonsultasikan ke poli lain bila diperlukan
  12. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan terapi, pasien diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran dan penyelesaian administrasi bagi pasien umum atau langsung ke ruang farmasi untuk pasien KIS / BPJS

Waktu tunggu rawat jalan di Ruang Pelayanan Gizi < 30>

1.    Pasien umum :

a.       Pasien ber KTP Kabupaten Pasuruan :  biaya/tarif ditanggung Pemda Kabupaten Pasuruan sesuai PERDA

b.      Pasien non KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan sesuai tarif  PERDA

c.       Pasien  yang mendapat tindakan medis membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA

2.    Pasien BPJS/Jamkesda :

a.      Pasien pengguna BPJS/JAMKESDA : biaya ditanggung BPJS

Pasien  yang mendapat tindakan medis membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA

Pelayanan balita sakit, konsultasi/KIE, Pemulihan gizi

Kotak saran

Polling kepuasan Pelanggan

Indeks Kepuasan Masyarakat

SMS center   : 081555943056

IG                  : @puskesmas_karangrejo

Email             : puskesmaskarangrejo1@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS center : 081555943056 WA : 081259342709 FB : @puskesmas karangrejo IG : @puskesmas_karangrejo Email : puskesmaskarangrejo1@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"