Penerbitan Sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB)

No. SK: 189/PPS.2/OT.310/I/2020

  1. Surat Permohonan Sertifikat CPIB
  2. Fotocopy SIPI dan/tau SIKPI
  3. Copy SKPPI atau hasil resume pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan bagi yg belum memiliki SKPPI
  4. Fotocopy SKPI atau Copy Surat Keterangan Pengganti SKPI bagi yang belum memiliki SKPI sekurang-kurangnya 1 awak kapal yang bekerja di kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan
  5. Fotocopy SKH-IPI terbaru

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan CPIB dengan melengkapi berkas persyaratan yang telah disebutkan
  2. Kepala Pelabuhan mendisposisi surat permohonan kepada petugas terkait
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dari pemohon, kemudian diteruskan kepada pejabat/otoritas yang berwenang untuk disahkan
  4. Pemohon menerima sertifikat CPIB

182 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB)

  • Kotak Saran/Aduan
  • Telepon (0401) 3190868, Fax (0401) 3190868
  • Email : pengaduan.ppskendari@gmail.com
  • Website pengaduan : lapor.kkp.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB)"