Surat Pengantar Nikah

  1. KK Asli dan Fotokopi KK pemohon
  2. Fotokopi KK calon mempelai Suami/Istri
  3. Surat Pemeriksaan Kesehatan & Surat Keterangan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi (dari puskesmas masing masing untuk pemohon dan calon suami/istri)
  4. Pas foto 3x4 calon suami
  5. Pas foto 3x4 calon istri
  6. Fotokopi KK Orang Tua (jika KK Orang Tua berbeda dengan KK pemohon)
  7. Akta Kematian Orang Tua (jika sudah meninggal dunia)
  8. Akta cerai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup)
  9. Akta Kematian dan fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon berstatus cerai mati)
  10. Surat Pernyataan (bila pemohon tidak mengetahui/memiliki data keberadaan orang tua)
  11. Mengisi Form Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah/Janda/Duda (Di Kelurahan)
  12. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Pemohon Mengajukan berkas permohonan dan mengupload persyaratan
  2. Kelurahan Melakukan Pengecekan berkas permohonan, jika berkas lengkap, pihak kelurahan melakukan penomoran surat dan Jika berkas tidak lengkap makan akan dikembalikan ke pemohon
  3. Setelah kelurahan melakukan penomoran surat, cetak berkas dan diserahkan ke pemohon
  4. Selesai

Setelah data lengkap dari pemohon, akan di validasi oleh pihak Kelurahan

Proses 0 Hari 22 Menit Pada Hari dan Jam Kerja (Jika Data Pemohon Lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

• Telepon : 031-5456290
• Toll Free : 0800 1404 122
• Fax : 031-5463435
• SMS / MMS : 0812 3025 7000
• Website : www.surabaya.go.id
• Facebook Surabaya : Sapawarga Kota Surabaya
• Twitter : @SapawargaSby
• Email : mediacenter@surabaya.go.id
• Portal : sapawarga.surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"