Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) .Sertifikat Standar Pemutakhiran SIUPAL/SIOPSUS Sektor Transportasi

No. SK: 960/DPMPTSP/2021

  1. KBLI Terkait: 1. 50131 – Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper Untuk Barang; 2. 50134 – Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang. Persyaratan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU): 1. Tenaga Ahli WNI dengan syarat paling rendah Diploma III di Bidang Ketatalaksanaan, Nautis, atau Teknis Pelayaran Niaga, yang dibuktikan dengan ijazah;
  2. Grosse akta sebagai bukti kepemilikan kapal;
  3. Spesifikasi kapal;
  4. Laporan tahunan;
  5. Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir.

  1. Pemohon mengajukan dan memproses Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dengan menggunakan User ID dan Password;
  2. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU);
  3. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha UMKU sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga;
  4. Kementerian/Lembaga/DPMPTSP/PD Teknis melakukan verifikasi teknis Perizinan Berusaha UMKU; dan
  5. Pemohon mendapatkan notifikasi bahwa Perizinan Berusaha UMKU telah terverifikasi.

Penyelesaian: 1 (satu) hari kerja;

b. Pemenuhan Persyaratan: sesuai dengan ketentuan Kementerian/ Lembaga; Pengajuan dan Proses Perizinan Berusaha UMKU Penerbitan Perizinan Berusaha UMKU Pemenuhan Persyaratan dan Kewajiban Verifikasi Teknis Notifikasi Perizinan Berusaha UMKU

c. Pemenuhan Kewajiban: sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga; dan

d. Masa Berlaku: selama pelaku usaha menjalankan usaha

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Pemutakhiran SIUPAL/SIOPSUS.

Pengaduan dapat dilakukan:

1) Secara langsung melalui: a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan; b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664.

2) Secara tidak langsung melalui: a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan; b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten Sambas, Jalan Sukaramai Sambas; c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0852-5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB; d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id