Pengantar Akte Kelahiran

No. SK: 188/ 06 /434.503/2022

  1. Mengisi Blangko Akta Kelahiran dan ditandatangani oleh kepala desa / Lurah
  2. Keterangan Kelahiran dari Desa / Kelurahan
  3. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir
  4. Foto Copy KK ( Kartu Keluarga )
  5. Foto Copy KTP Orang Tua
  6. Foto Copy KTP 2 orang saksi
  7. Foto Copy Ijazah ( Jika mengajukan Permohonan Akta Kelahiran Terlambat )

  1. Pemohon mendatangi Kantor kecamatan Sampang dengan membawa berkas lengkap ;
  2. Petugas informasi akan menyapa masyarakat yang datang ke kantor kecamatan, dan mengarahkan warga yang akan mengurus pelayanan ke loket pelayanan ;
  3. Petugas loket menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, pemohon dipersilahkan menunggu ;
  4. Petugas Loket Pelayanan Kecamatan mencatat data pemohon dalam buku Pemohonan Akta Kelahiran dan diberi nomer register, kemudian berkas permohonan dan persyaratannya diverifikasi dan diberi paraf oleh kasi pemerintahan. apabila berkas tidak lengkap;
  5. Petugas mengajukan tanda tangan Surat Pengantar Akte Kelahiran kepada Camat;
  6. Setelah ditandatangani oleh Camat atau yang mewakili,berkas diserahkan kepada petugas loket pelayanan;
  7. Pemohon akan dipanggil oleh petugas loket pelayanan dan kemudian berkas surat pengantar akte kelahiran diserahkan kepada pemohon;
  8. seterusnya penerbitan Akta Kelahiran berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang;

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Akte Kelahiran

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Akte Kelahiran"