Pelayanan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal

No. SK: 189/PPS.2/OT.310/I/2020

  1. Kapal harus berada di dermaga pelabuhan
  2. Pemilik/pengurus/nakhoda kapal harus melaporkan rencana kegiatan kapal disertai dengan dokumen
  3. Form STBL Kedatangan Kapal digunakan sebagai dasar untuk melakukan seluruh kegiatan kapal di pelabuhan
  4. Kelengkapan Dokumen Kapal yang meliputi : pas keci/pas besar, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur Kapal, Sertifikat Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio, Aktivitas Transmiter, SIUP, SIPI/SIKPI, Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI), Sertifikat Karantina Ikan, Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal;

  1. Pemilik/Pengurus Kapal menyampaikan rencana kedatangan kapal kepada Kepala Seksi Kesyahbandaran serta menyerahkan dokumen kapal.
  2. Petugas Verifikator Kelaikan Kapal memeriksa dokumen kapal dan daftar ABK
  3. Petugas Verifikator Kelaikan Alat memeriksa nautis, teknis dan administrasi kapal;
  4. Petugas pelayanan memeriksa SPB terakhir/ Pelabuhan asal bagi kapal pengangkut ikan
  5. Petugas pelayanan menyiapkan dermaga untuk tambat
  6. Petugas Verifikator Kebutuhan Perbekalan Kapal mengawasi sandar kapal serta mencatat dalam buku register kunjungan kapal dan STBLKK
  7. Pemilik/pengurus kapal menyerahkan dokumen kapal, mengisi dan menandatangani STBLKK
  8. Kapal sandar dan melakukan kegiatan tambat labuh

19 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal

  • Kotak Saran/Aduan
  • Telepon (0401) 3190868, Fax (0401) 3190868
  • Email : pengaduan.ppskendari@gmail.com
  • Pengaduan Online: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSc3xa7- c7H5bxl_WVW4GWHZRFPq_TW3kKkPjusVaK9QqEQX5g/viewform
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal"