Rekomendasi Izin Usaha Perikanan Budidaya

  1. Datang langsung ke DINAS PERIKANAN (Bidang Perikanan Budidaya dan Pasca Panen)

  1. 1. Pemohon mendatangi Dinas Perikanan (Bidang Perikanan Budidaya) Dengan Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan dari PTSP
  2. 2. Dimasukan ke Resepsionis
  3. 3. Kepala Dinas
  4. 4. Disposisi ke Bidang Perikanan Budidaya dan Pasca Panen
  5. 5. Kepala Bidang disposisi ke Petugas Perikanan Budidaya
  6. 6. Pengecekan kelengkapan berkas dan survey lapangan bersama petugas lapang dan PTSP
  7. 7. Surat rekomendasi izin Perikanan Budidaya di terbitkan
  8. 8. Dikirim ke PTSP untuk diterbitkan surat ijin usahs perikanan Budidaya

Kurang Lebih 1 minggu

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Usaha Perikanan Budidaya

1. pengadu melaporkan pengaduan melalui sarana pengaduan

 2. petugas menerima data pengaduan

 3. petugas pengaduan melaporkan pengaduan ke kepala perangkat daerah

 4. kepala perangkat daerah mendisposisikan pengaduan ke pejabat struktural yang menangani

 5. pejabat struktural menerima,menangani/menyelesaikan,menanggapi pengaduan

 6. jawaban / tanggapan pejabat struktural disampaikan ke petugas pengaduan

 7. petugas pengaduan menginformasikan tanggapan / jawaban dari bidang ke masyarakat / pengadu

 8. pengadu menerima jawaban / tanggapan dari laporannya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Perikanan Budidaya"