Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)

No. SK: 189/PPS.2/OT.310/I/2020

  1. Surat Permohonan
  2. Melampirkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal
  3. Melampirkan hasil verifikasi ikan dari PSDKP
  4. Melampirkan Log Book Penangkapan Ikan
  5. Fotocopy Dokumen Kapal
  6. Mengisi form SHTI

  1. Permohonan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan diajukan oleh perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Pelabuhan
  2. Kepala Pelabuhan mendisposisi surat permohonan kepada Bidang Operasional dan Kesyahbandaran untuk ditindaklanjuti;
  3. Kepala Bidang Operasional melanjutkan disposisi kepada Kepala Seksi Kesyhbandaran dan petugas SHTI untuk diproses lebih lanjut
  4. Petugas SHTI melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen persyaratan penerbitan SHTI;
  5. Kepala Seksi Kesyahbandaran melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan membuat SHTI (LA, LT, LTS) dan menyerahkannya kepada OKL untuk ditanda tangan
  6. Otoritas Kompeten Lokal/OKL menandatangani SHTI
  7. SHTI yang telah divalidasi terdiri dari 2 rangkap, 1 rangkap untuk pemohon dan 1 rangkap untuk arsip pelabuhan

70 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)

  • Kotak Saran/Aduan
  • Telepon (0401) 3190868, Fax (0401) 3190868
  • Email : pengaduan.ppskendari@gmail.com
  • Pengaduan Online: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSc3xa7- c7H5bxl_WVW4GWHZRFPq_TW3kKkPjusVaK9QqEQX5g/viewform
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)"