Pelayanan KIA dan KB

No. SK: 440/024/424.072.14/2022

  1. Membawa KTP/KK
  2. Membawa kartu Berobat
  3. Membawa kartu BPJS/KIS jika ada
  4. Sudah terdaftar di Loket Pendaftara

  1. Petugas melakukan anamnesa pasien
  2. Petugas melakukan diagnosa pasien
  3. dari diagnosa pasien nanti akan ada 3 tindakan yaitu langsung diberikan tindakan dan resep obat, dirujuk internal atau eksternal bila perlu
  4. Petugas mencatat pada rekam medis dan register
  5. Pasien setelah diagnosa, langsung menuju ke ruang farmasi/ kasir
  6. Pasien pulang

Waktu tunggu rawat jalan di Unit Pelayanan KIA < 30>

1.    Pasien ber KTP Kabupaten Pasuruan : biaya/tarif ditanggung Pemda Kabupaten Pasuruan sesuai PERDA

2.    Pasien non KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA

3.    Pasien pengguna BPJS/JAMKESDA : biaya ditanggung BPJS

Pasien yang mendapat tindakan medis membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA

Pelayanan/tindakan medis ( Meliputi : Pelayanan ANC, Pelyanan Nifas, Konseling KB, Pelayanan KB, Imunisasi ibu hamil, Imunisasi Calon Pengantin Wanita (CPW), Konseling Pra Nikah, Konseling PUS/WUS) dan Resep obat

Kotak saran

Polling kepuasan Pelanggan

Indeks Kepuasan Masyarakat

SMS center : 081555943056

WA              : 081259342709

IG                : @puskesmas_karangrejo

Email          :puskesmaskarangrejo1@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS center : 081555943056 WA : 081259342709 FB : @puskesmas karangrejo IG : @puskesmas_karangrejo Email : puskesmaskarangrejo1@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA dan KB"