Pelayanan Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi bagi Janda/Duda

No. SK: 800/126/436.9.25/2022

  1. Surat Pengantar RT-RW;
  2. KK Asli Pemohon; dan
  3. Fotokopi Akta Cerai/Akta Kematian

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan membawa persyaratan
  2. Pemohon mengisi surat pernyataan belum pernah menikah lagi (jika pemohon belum membawa)
  3. Peomohon memberikan berkas yang sudah lengkap kepada petugas pelayanan
  4. pemohon menunggu proses pembuatan surat keterangan belum pernah menikah lagi yang dibuat oleh petugas selama 15 (lima belas) menit
  5. selesai dibuatkan oleh petugas, pemohon dipersilahkan untuk memeriksa
  6. jika sudah diperiksa dan benar sesuai dengan data pemohon , pemohon menandatangani surat keterangan tersebut

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi

Petugas : MUSTOFA, SH

(Sekretaris Kel.Rangkah)

Telepon : (031) 3768258

Email : kelurahanrangkah25@gmail.com

Instagram : @kelurahan.rangkah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-