Penjualan Benih Ikan UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar

No. SK: 523/03.08-I/35.09.329/2024

  1. Datang langsung ke UPTD PBAT ( Perikanan Budidaya Air Tawar )

  1. Pemohon/pembeli menghubungi call center atau datang langsung ke UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar
  2. Petugas akan memberikan penjelasan tentang jenis, jumlah, harga bibit ikan
  3. Koordinasi dengan petugas pembenihan
  4. Memeriksa kesediaan benih ikan dan status kesediaan
  5. Melakukan packing dan pengiriman serta memproses pembayaran

30 Menit

Sesuai Jenis dan Ukuran Ikan

Informasi Pembenihan dan Benih Ikan

1. pengadu melaporkan pengaduan melalui sarana pengaduan

 2. petugas menerima data pengaduan

 3. petugas pengaduan melaporkan pengaduan ke kepala perangkat daerah

 4. kepala perangkat daerah mendisposisikan pengaduan ke pejabat struktural yang menangani

 5. pejabat struktural menerima,menangani/menyelesaikan,menanggapi pengaduan

 6. jawaban / tanggapan pejabat struktural disampaikan ke petugas pengaduan

 7. petugas pengaduan menginformasikan tanggapan / jawaban dari bidang ke masyarakat / pengadu

 8. pengadu menerima jawaban / tanggapan dari laporannya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Benih Ikan UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar"