Penerbitan Sim bagi Disabilitas

No. SK: KEP/189/V/HUK.6.6./2022

  1. 1. KTP asli dan fotocopy;
  2. 2. KITAP/ KITAS dan Visa yang masih berlaku (bagi WNA);
  3. 3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani;
  4. 4. Bukti pembayaran PNBP

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan;
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian pendaftaran Khusus di Bagian Informasi;
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket pendafataran Khusus dan diberkan Nomor antrian identifikasi, ujian teori dan praktik oleh petugas Loket Pendafataran;
  4. 4. Pemohon melaksanakan Identifikasi/Foto SIM.
  5. 5. Pemohon mendapatkan pencerahan tentang, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, materi ujian dan tata cara berkendara yang berkeselamatan;
  6. 6. Pemohon Melaksanakan Ujian Teori SIM, bagi yang lulus melaksanakan ujian praktik I, bagi yang gagal akan melaksanakan ujian teori ulang (tenggang1 Minggu);
  7. 7. Pemohon Melaksanakan Ujian Praktek SIM tahap I Bagi Disabilitas dan bagi yang lulus melaksanakan ujian praktik tahap II. Dan bagi yang gagal akan mengulang ujian praktik I (tenggang 1 Minggu);
  8. 8. Pemohon melaksanakan ujian praktik sim khusus bagi Disabilitas tahap II, bagi yang lulus Sim langsung dicetak di bagian loket produksi dan bagi yang gagal akan mengulang uji praktik tahap II (tenggang 1 Minggu);
  9. 9. Produksi SIM oleh Petugas;
  10. 10. Pemohon mengambil SIM di loket Penyerahan/pengambilan SIM
  11. 11. Pengarsipan berkas oleh petugas Arsdok.

1. Pendaftaran loket khusus: 5 menit

2. Identifikasi (sidik jari, tanda tangan dan foto Sim) : 10 menit

3. Pencerahan materi ujian : 20 menit

4. Ujian teori : 30 menit

5. Ujian Praktik I dengan kendaraan khusus : 25 menit

6. Ujian Praktik II dengan kendaraan khusus : 25 menit

7. Produksi Sim : 5 menit 

1. Biaya Sim D : Rp. 50.000;

2. Biaya Sim D1 : Rp. 50.000;

Sim D dan Sim D1

1. Pengaduan langsung diruang pengaduan

2. Melalui kotak aduan

3. Melalui nomor aduan : 085742706494

4. Melalui email : simrespeklkota@yahoo.co.id

5. Melalui Medsos instagram : satlantaspolrespekalongankota

6. Melalui Medsos facebook : dikyasarespekalongankota

7. Melalui Medsos twitter : satlantasrespklkota@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store