Surat Keterangan Penduduk Non Permanen

  1. Fotokopi KTP Asal (Pemohon)
  2. Fotokopi KK Asal (Pemohon)
  3. Fotokopi KK Penjamin
  4. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal
  5. Dokumen Pendukung (Surat Keterangan Bekerja, Akta Kawin/Buku Nikah)

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas kelurahan
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas
  3. Apabila tidak lengkap berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas telah lengkap petugas membuat surat keterangan dan mengajukan tanda tangan kepada Lurah/Sekretaris Lurah
  5. Surat Keterangan yang telah ditandatangani dan distempel diserahkan kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store