Penerbitan Persetujuan Berlayar

No. SK: 189/PPS.2/OT.310/I/2020

  1. Kapal harus berada di dermaga pelabuhan
  2. Pemilik/pengurus kapal mengajiukan Surat Permohonan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan setelah kapal siap berlayar, dilengkapi dengan dokumen kapal (Pas Kecil/Besar, Sertifikat Kelaikan Kapal dan Alat, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio, Aktivitas Transmiter, SIUP, SIPI/SIKPI), Surat Laik Operasi (SLO), Form permohonan SPB, surat pernyataan nakhoda tentang pemberangkatan kapal perikanan, surat pemberitahuan keberangkatan kapal perikanan;
  3. Pemilik/pengurus kapal harus menyelesaikan biaya jasa tambat labuh kapal tersebut
  4. Pemilik/pengurus kapal harus mengambil SLO (Surat Laik Operasi)
  5. Pemilik/pengurus kapal harus menyetor dan mengambil logbook penangkapan ikan.

  1. Pemilik/pengurus kapal melaporkan rencana keberangkatan kapal kepada syahbandar pelabuhan
  2. Syahbandar memerintahkan Petugas Verifikator Kapal Perikanan dan Petugas Verifikator Alat Tangkap memeriksa nautis dan teknis, memeriksa kelengkapan dokumen, alat tangkap dan alat bantu penangkapan
  3. Petugas Verifikator Kapal Perikanan dan Petugas Verifikator Alat Tangkap memeriksa dan melaporkan hasil pemeriksaan nautis dan teknis kelengkapan dokumen, alat tangkap dan alat bantu penangkapan
  4. Syahbandar menerima laporan dan menganalisa hasil pemeriksaan daftar check list fisik kapal
  5. Syahbandar menerbitkan dan menandatangani PB, Kapal siap berangkat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Berlayar (PB)

  • Kotak Saran/Aduan
  • Telepon (0401) 3190868, Fax (0401) 3190868
  • Email : pengaduan.ppskendari@gmail.com
  • Pengaduan Online: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSc3xa7- c7H5bxl_WVW4GWHZRFPq_TW3kKkPjusVaK9QqEQX5g/viewform


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store