Pelayanan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah

No. SK: 800/126/436.9.25/2022

  1. Surat Pengantar RT-RW; dan
  2. KK Asli Pemohon
  3. Surat Pernyataan belum pernah menikah

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan membawa persyaratan
  2. pemohon mengisi surat pernyataan belum pernah menikah (jika pemohon belum membawa)
  3. pemohon memberikan berkas yang sudah lengkap kepada petugas pelayanan
  4. pemohon menunggu proses pembuatan surat keterangan belum pernah menikah yang dibuat oleh petugas selama 15 (lima belas) menit
  5. selesai dibuatkan oleh petugas, pemohon dipersilahkan untuk memeriksa
  6. jika sudah diperiksa dan benar sesuai dengan data pemohon, pemohon menandatangani surat keterangan tersebut dan ditanda tangani oleh Lurah

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah

Petugas : MUSTOFA, SH

(Sekretaris Kel.Rangkah)

Telepon : (031) 3768258

Email : kelurahanrangkah25@gmail.com

Instagram : @kelurahan.rangkah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-