Proses Pelayanan dilaksanakan paling lama 2 minggu tergantung kelengkapan berkas dari pemohon
Tidak dipungut biaya
Tidak terjadi pencemaran/bau
Pengaduan , saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana