Pelayanan Ijin Limbah B3

  1. Izin Lingkungan;
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  3. SOP Penanganan Limbah B3;
  4. .SOP Tanggap Darurat Tempat penyimpanan Sementara Limbah B3;
  5. Neraca Limbah B3 (Kumulatif 3 bulan terakhir);
  6. Izin pengelolaaan Limbah B3 pihak ketiga;
  7. Peralatan Safety (K3) dilokasi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3;
  8. Izin Pengelolaan LB3 untuk usaha jasa dengan komitmen.

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan perizinan dan rekomendasi.
  2. Lembaga OSS menerbitkan Dokumen NIBÂ dan izin pengelolaan LB3 untuk usaha jasa.
  3. Pelaku usaha mengajukan permohonan pemenuhan komitmen kepada Walikota cq. Dinas Lingkungan Hidup untuk kegiatanPenyimpanan Sementara Limbah B3 yang dilengkapi dengan point (2) dan pernyataan pemenuhan komitmen yang dilengkapi dokumen teknis.
  4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen dengan tahapan
  5. .Dalam hal validasi menyatakan permohonan :
  6. Terhadap permohonan yang dinyatakan tidak lengkap, pelaku usaha mengajukan kembali kepada Dinas Lingkungan Hidup.
  7. Pelaku usaha yang telah mendapat tanda bukti validasi harus memenuhi komitmen sesuai dengan target penyelesaian pemenuhan komitmen dan lain lain.

Proses Pelayanan dilaksanakan paling lama 2 minggu tergantung kelengkapan berkas dari pemohon

Tidak dipungut biaya

Tidak terjadi pencemaran/bau

Pengaduan , saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Limbah B3"