Fiskal Daerah

No. SK: 28.3 Tahun 2021

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy NPWP Perusahaan
  3. Membawa Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Membawa Fotocopy Akta Perusahaan
  5. Membawa Surat Keterangan Lunas Pajak Daerah

  1. Pemohon mengambil formulir di loket pelayanan dan mengisi formulir
  2. Petugas front office menerima dan memeriksa berkas yang lengkap atau tidak lengkap
  3. Back office memeriksa dan mencetak Surat Keterangan Fiskal
  4. Penandatanganan Surat Keterangan Fiskal yang telah di cetak
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Fiskal

Mekanisme Pelayanan

  • Pemohon mengambil formulir di loket pelayanan dan mengisi formulir
  • Petugas front office menerima dan memeriksa berkas yang lengkap atau  tidak lengkap
  • Back office memeriksa dan mencetak Surat Keterangan  Fiskal 
  • Penandatanganan  Surat Keterangan Fiskal yang telah di cetak
  • Pemohon menerima Surat Keterangan Fiskal


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Fiskal

Pengaduan secara tidak langsung dan langsung (tatap muka)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fiskal Daerah "