Pemohon ke Loket Pelayanan front office mengambil formulir dan mengisi formulir
Front office menerima berkas lengkap dan tidak
Tim teknis menerima berkas dari front office dan memeriksa kembali
Tim teknis meninjau lokasi bangunan pemohon
Berkas pemohon di serahkan ke operator untuk membuat SKRD
Pemohon mengambil SKRD dan membayar Biaya Retribusi di Bank
Setelah pemohon membayar Biaya Retribusi, pemohon mengembalikan slip setoran ke petugas (Back office)
Petugas (Back office) memproses dan mencetak Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan di Tandatangani oleh Kepala Dinas/Badan dan kemudian di serahkan Izin ke Pemohon
waktu bisa melebihi tergantung lokasi bangunan
Berdasarkan Peraturan Daeraha Nomor 14 Tahun 2012
Izin mendirikan bangunan (IMB)
Pengaduan secara online dan Offline(tatap muka)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.