Izin Mendirikan Bagunan

  1. Mengisi Formulir
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy Bukti Bukti Kepemilikan tanah,
  4. Rekomendasi Desa
  5. Rekomendasi Camat
  6. Rekomendasi Teknis dari PUPR ( tata ruang)
  7. Denah Bangunan
  8. Foto lokasi
  9. Persetujuan tentangga

  1. Pemohon ke Loket Pelayanan front office mengambil formulir dan mengisi formulir
  2. Front office menerima berkas lengkap dan tidak
  3. Tim teknis menerima berkas dari front office dan memeriksa kembali
  4. Tim teknis meninjau lokasi bangunan pemohon
  5. Berkas pemohon di serahkan ke operator untuk membuat SKRD
  6. Pemohon mengambil SKRD dan membayar Biaya Retribusi di Bank
  7. Setelah pemohon membayar Biaya Retribusi, pemohon mengembalikan slip setoran ke petugas (Back office)
  8. Petugas (Back office) memproses dan mencetak Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  9. Izin Mendirikan Bangunan di Tandatangani oleh Kepala Dinas/Badan dan kemudian di serahkan Izin ke Pemohon

waktu bisa melebihi tergantung lokasi bangunan

Berdasarkan Peraturan Daeraha Nomor 14 Tahun 2012

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Pengaduan secara online dan Offline(tatap muka)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bagunan "