Nomor induk Berusaha

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy NPWP Pribadi (Bagi usaha perorangan)
  3. Membawa Fotocopy NPWP Perusahaan (Bagi usaha berbadan hukum)
  4. Membawa Fotocopy Akta Notaris dan Bukti Pengesahaan (bagi usaha yang berbadan hukum)
  5. Email dan Password yang masih Aktif

  1. Pelaku usaha melakukan proses perizinan melalui OSS secara mandiri
  2. Petugas melakukan pendampingan kepada pemohon dan konsultasi dengan pemohon
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas dan penomoran pendaftaran
  4. Tim teknis memeriksa dan verifikasi berkas guna untuk peninjauan lokasi
  5. Petugas Back office mengupload dokumen persetujuan dan pemenuhan komitmen
  6. Kepala dinas memverifikasi dan melakukan persetujuan pemenuhan persyaratan dokumen
  7. Penyerahan izin yang telah efektif dan telah memenuhi komitmen

Maksimal waktu 1 hari apabila tidak terjadi gangguan sistim maupun internet.

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin

Pengaduan dapat dilakukan secara Online maupun Offline (Tatap muka)

  Layanan Konsultasi dan Pengaduan :

  1. No.Handphone          : 081243352083
  2. WhatsApp                 : 081243352083
  3. SMS                          : 081243352083
  4. Facebook                  : Dpmptsp Halmahera Selatan
  5. Email                         : dpmptsp@halmaheraselatankab.go.id
  6. Website                     : http://www.dpmptsp.halmaheraselatankab.go.id
  7. SP4N LAPOR           :http://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online Single Submission

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Nomor induk Berusaha "