Kematian Seseorang Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Dan/Atau Surat Keterangan Kematian

  1. Surat Keterangan Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*;
  2. Penetapan Pengadilan;
  3. KTP atau KK Pemohon;
  4. KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya).
  5. ------------------------------------------------------------------
  6. (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

  1. Pemohon mengajukan permohonan kematian seseorang yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan/atau surat keterangan kematian dibantu oleh petugas kelurahan;
  2. Petugas kelurahan mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi KLAMPID;
  3. Petugas kelurahan melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
  4. Petugas kelurahan mengunduh dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti kepengurusan pelayanan kematian seseorang yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan/atau surat keterangan kematian untuk diberikan kepada pemohon;
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID;
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK;
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta kematian yang sudah ber-TTE dari SIAK;
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa akta kematian yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID;
  9. Petugas kelurahan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta kematian melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Pengaduan, Saran, Masukan dapat dilakukan dengan prosedur;

1.     Datang Langsung;

        Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas

2.     Kotak saran

        Pengunjung langsung menulis pada form yang sudah disiapkan;

3.     Telepon Call Centre

        Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200

4.     Website

        Warga dapat  langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website

            https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store