Surat Pengantar Nikah

  1. Pengantar RT/RW
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/ jejaka) diatas materai bernilai minimal Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah. 3) Foto copy surat keterangan Sehat dari Puskesmas (Catin)
  3. Foto copy KTP dan KK kedua calon (dilampiri asli)
  4. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi calon yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  5. Foto Copy Surat Cerai (dilampiri Asli) bagi Janda/Duda Mati
  6. Foto Copy Akte Kematian (dilampiri Asli) bagi Janda/Duda Cerai
  7. Pas Foto 3 lembar ukuran 3X4 cm
  8. Foto Copy Ijazah/Akte Kelahiran

  1. 1) Pemohon datang menuju loket pelayanan dengan membawa berkas pendukung sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan 2) Staf Pelayanan mengarahkan pemohon untuk menghadap Kasi Sosial & Pemberdayaan masyarakat Kelurahan guna memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada. 3) Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut untuk membuat N1 s/d N4 (N5 & N6 jika ada) dan mencatat permohonan dalam buku Register

Pelayanan dapat cepat selesai / lancar apabila persyaratan lengkap

Berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dengan memberikan tanda terima untuk setiap pengurusan surat-surat.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

1. Petugas : Nurnaning Kusuma Fitri, SE

 2. Sms centre : 085806858017 

3. Telpon : 031 8794135 

4. email : kel.rungkutkidul@gmail.com Hotline : +6231 545-6290 Toll Free : +62-800-1404122 Email : mediacenter.surabaya.go.id Instagram : @sapawarga Twitter : @sapawarga facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ssw

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"