Pelayanan Pembayaran STNK,TNKB,PKB,BBN-KB I dan SWDKLLJ (Kendaraan BAru

  1. Mengisi formulir pendaftran
  2. KTP
  3. Faktur
  4. cek fisik kendaraan
  5. ket. dinas perhubungan (angkutan umum)
  6. ket. Karoseri (bentuk)

  1. wajib pajak dengan persyaratan lengkap
  2. mengisi formulir pendaftaran
  3. cek fisik kendaraan
  4. mengambil nomor antrian
  5. pendaftaran (regident)
  6. Penetapan
  7. Koreksi
  8. pencetakan
  9. penyerahan
  10. pengarsipan

Cek Fisik 10 Menit

Pendaftaran 5 Menit

Penetapan 10 Menit

Koreksi 2 Menit

Penerimaan Pembayaran 5 Menit

Pencetakan 5 Menit

Penyerahan 5 Menit

Pengarsipan 5 Menit

STNK R2/R3 Rp. 100.000

STNK R4 Rp. 200.000

TNKB R2/R3 Rp. 60.000

TNKB R4 Rp. 100.000

PKB (NJKB+LAMPIRAN X bobot x tarif 1.5%

Progresif (tarif 2%-3%)

BBN-KB (NJKB+LAMPIRAN X BOBOT X TARIF 10%)

SWDKLLJ

Kendaraan Baru

Mesin Aplikasi IKM dan SKM

Ruangan Pengaduan

Call Center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran STNK,TNKB,PKB,BBN-KB I dan SWDKLLJ (Kendaraan BAru"