Penerbitan IUMK

No. SK: KPTS/0001/LU/2022

  1. Permohonan Izin/Mengisi Formulir
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy KTP
  4. PAS Foto 4 x6 : 3 Lembar
  5. Tanda Lunas PBB tahun Berjalan/Tahun Sebelumya
  6. Berkas Mengunakan Map Kertas

  1. Mengajukan permohonan Legalisasi Izin IUMK
  2. Menerima Permohonan
  3. Memverifikasi dan Memaraf
  4. Mendatangani
  5. Mengagendakan
  6. Mengarsipkan IUMK dan Menyerahkan IUMK kepada Pemohon
  7. Menerima Surat IUMK

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan IUMK

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, SMS, Telepon/fax, e-mail, atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan IUMK"