Pelayanan Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah (Pengajuan Rusunawa)

No. SK: 04 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. KK Pemohon
  3. KTP Pemohon
  4. Form Permohonan Rusunawa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi
  2. Petugas Kelurahan melakukan Verifikasi kelengkapan dan kebenaran data a. Apabila data sudah lengkap dan benar maka akan di proses lebih lanjut b. Apabila terdapat kekurangan, petugas akan memberitahu pemohon untuk melengkapi data
  3. Pemohon dapat mengunduh dan mencetak Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah atau meminta bantuan Petugas Kelurahan

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah (Pengajuan Rusunawa)

  1. Datang Langsung, Menemui Petugas dan mengutarakan langsung pengaduan
  2. Melalui WhatsApp nomor : 083831067160
  3. Melalui email : surabaya.peraktimur1a@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah (Pengajuan Rusunawa)"