Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) Sertifikat Cara Budidaya Ternak Yang Baik Sektor Pertanian

No. SK: 960/DPMPTSP/2021

  1. KBLI Terkait: 1. 01411 – Pembibitan dan Budi Daya Sapi Potong; 2. 01412 – Pembibitan dan Budi Daya Sapi Perah; 3. 01413 – Pembibitan dan Budi Daya Kerbau Potong; 4. 01414 – Pembibitan dan Budi Daya Kerbau Perah; 5. 01420 – Peternakan Kuda Sejenisnya; 6. 01441 – Pembibitan dan Budi Daya Domba Potong; 7. 01442 – Pembibitan dan Budi Daya Kambing Potong; 8. 01443 – Pembibitan dan Budi Daya Kambing Perah; 9. 01444 – Pembibitan dan Budi Daya Domba Perah; 10. 01461 – Budi Daya Ayam Ras Pedaging; 11. 01462 – Budi Daya Ayam Ras Petelur; 12. 01463 – Pembibitan Ayam Lokal dan Persilangannya; 13. 01464 – Budi Daya Ayam Lokal dan Persilangannya; 14. 01465 – Pembibitan dan Budi Daya Itik dan/atau Bebek; 15. 01466 – Pembibitan dan Budi Daya Burung Puyuh; 16. 01467 – Pembibitan dan Budi Daya Burung Merpati; 17. 01468 – Pembibitan Ayam Ras; 18. 01469 – Pembibitan dan Budi Daya Ternak Unggas Lainnya; 19. 01491 – Pembibitan dan Budi Daya Burung Unta; 20. 01492 – Pengusahaan Kokon/Kepompong Ulat Sutera; 21. 01493 – Pembibitan dan Budi Daya Lebah; 22. 01494 – Pembibitan dan Budi Daya Rusa; 23. 01495 – Pembibitan dan Budi Daya Kelinci; 24. 01496 – Pembibitan dan Budi Daya Cacing; 25. 01497 – Pembibitan dan Budi Daya Walet; dan 26. 01499 – Pembibitan dan Budi Daya Aneka Ternak LainnyaSurat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas dan Kepala Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Sambas dalam hal kegiatan usaha berada di daerah Kabupaten Sambas;
  2. Foto udara lokasi/denah lokasi lengkap dengan batas-batasannya
  3. Alur proses produksi dan denah tata letak alat produksi;
  4. Dokumen jaminan mutu/SOP; dan
  5. Pernyataan bahwa telah melaksanakan budi daya ternak yang baik.

  1. Pemohon mengajukan dan memproses Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dengan menggunakan User ID dan Password;
  2. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU)
  3. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha UMKU sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga;
  4. Kementerian/Lembaga/DPMPTSP/PD Teknis melakukan verifikasi teknis Perizinan Berusaha UMKU; dan
  5. Pemohon mendapatkan notifikasi bahwa Perizinan Berusaha UMKU telah terverifikasi.

a. Penyelesaian: 14 (empat belas) hari kerja;

b. Pemenuhan Persyaratan: sesuai dengan ketentuan Kementerian/ Lembaga;

c. Pemenuhan Kewajiban: sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga; dan

d. Masa Berlaku: 3 (tiga) tahun.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Cara Budi Daya Ternak yang baik.

Pengaduan dapat dilakukan:

1) Secara langsung melalui: a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan; b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664.

2) Secara tidak langsung melalui: a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan; b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten Sambas, Jalan Sukaramai Sambas; c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0852-5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB; d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id